| Tugas Pokok dan Fungsi |
Subbagian Perencanaan; mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Dinas;
- menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis perencanaan;
- merencanakan dan menyiapkan bahan fasilitasi kerja sama dengan unit kerja terkait;
- merencanakan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
- merencanakan dan menyiapkan bahan Koordinasi penyusunan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LAKIP, bahan LKPJ, dan bahan LPPD lingkup Dinas;
- merencanakan dan melaksanakan fasilitasi dan Koordinasi SAKIP;
- melaksanakan Koordinasi dan menyiapkan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Dinas;
- merencanakan dan melaksanakan pengendalian kegiatan Subbagian Perencanaan;
- merencanakan dan menyiapkan bahan pengendalian program Dinas serta UPTD;
- merencanakan dan menyiapkan bahan Koordinasi pemantauan evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas serta UPTD;
- melaksanakan Koordinasi penyusunan bahan verifikasi, bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- mengkaji ulang hasil analisis pelaksanaan perencanaan;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
|