| Tugas Pokok dan Fungsi |
Bidang Pemerintahan Desa melaksanakan tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Pemerintahan Desa.
Bidang Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja bidang Pemerintahan Desa;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang Pemerintahan Desa;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan peraturan dan produk hukum;
- penyelenggaraan verifikasi rekapitulasi laporan realisasi keuangan Desa dari kabupaten;
- pengoordinasian penyusunan rumus kebijakan teknis pengembangan sumber daya aparatur pemerintahan Desa;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pengawasan dan pembinaan teknis bantuan keuangan Provinsi;
- penyelenggaraan fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam bidang penataan desa, pengembangan kapasitas aparatur dan lembaga kemasyarakatan, pemutakhiran data potensi desa;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian evaluasi dan pengendalian perkembangan Desa;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penghimpunan peta wilayah Desa, statistik dan visualisasi Desa;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi kerja sama desa lintas kabupaten, kerja sama desa dengan pihak ketiga, dan pembangunan kawasan perdesaan;
- penyelenggaraan verifikasi analisa hasil pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian informasi pemerintahan desa;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
Uraian Tugas Bidang Pemerintahan Desa meliputi :
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan program kerja bidang Pemerintahan Desa;
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan teknis Pemerintahan Desa;
- memimpin dan mengoordinasikan
penyusunan rumusan kebijakan peraturan dan produk hukum;
- memverifikasi rekapitulasi laporan realisasi keuangan Desa dari kabupaten;
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengembangan sumber daya aparatur pemerintahan Desa;
- memimpin dan mengoordinasikan pengawasan dan pembinaan teknis bantuan keuangan Provinsi;
- menyelenggarakan fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam bidang penataan desa, pengembangan kapasitas aparatur dan lembaga kemasyarakatan, pemutakhiran data potensi desa;
- mengevaluasi dan mengendalikan perkembangan Desa;
- memimpin dan mengoordinasikan penghimpunan peta wilayah Desa, statistik dan visualisasi Desa;
- memimpin dan mengoordinasikan fasilitasi kerja sama desa lintas kabupaten, kerja sama desa dengan pihak ketiga, dan pembangunan kawasan perdesaan;
- memverifikasi hasil pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian informasi tentang kerja sama desa;
- menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- menyelenggarakan pembinaan dan promosi Pegawai ASN;
- menyelenggarakan tugas lain yang diberikan atasan.
|