Primary tabs

PENGGUNAAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI NOMOR INDUK PERANGKAT DESA (NIPD) PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

PENGGUNAAN  SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI NOMOR INDUK PERANGKAT DESA (NIPD) PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Biasanya setelah berakhirnya pemilihan kepala desa (pilkades), banyak yang ribut dan heboh soal pemecatan perangkat desa dan turunannya. Berganti kades biasanya berganti juga perangkatnya. Pandangan politik tidaklah pas apabila mesti mengorbankan perangkat. Apalagi perangkat desa yang tersingkir merupakan pegawai yang kompetitif. Padahal yang lama sudah bagus cara kerjanya dan kenapa harus diganti dengan yang baru. Kalau seperti itu akan menghambat kemajuan desa. Salah satu usulan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengingat jabatan perangkat desa ini di sebagian daerah ialah jabatan yang rawan hendak pemecatan. Banyak fakta terjadi di desa-desa bahwa kepala desa selalu memutasi bahkan memecat perangkat desa setelah selesai dan pelantikan pilkades yang baru, dengan bermacam alibi dimana alibi beda pemikiran politik begitu mendominasi alibi pemecatan tersebut.

Penggunaan sistem teknologi informasi dengan melalui program aplikasi Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) diharapkan menjadi pagar dari cucuk cabut atau pemecatan sepihak saat berpindah tangan jabatan seorang kepala desa (kades). Tujuannya, sebagai dasar tertib administrasi kepegawaian perangkat desa.

Tindak lanjut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait maraknya pemberhentian Perangkat Desa oleh oknum kepala desa secara sepihak tanpa melalui prosedur dan aturan yang berlaku di beberapa wilayah seperti  pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan dan wilayah lainnya sebagaimana disampaikan Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP-PPDI) mendapat respon cepat oleh Kemendagri. Kementerian Dalam Negeri telah berkirim surat kepada Bupati/Walikota se-Indonesia tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa dengan Nomor 141/978/SJ tertanggal 3 Februari 2020. Sebagaimana dijelaskan pada poin  2 dan poin 3 surat Kemendagri tersebut bahwa pemerintah desa merupakan Lembaga Pemerintah, dalam kedudukannya yang strategis sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri Nomor 67/2017 tentang Perubahan atas permendagri nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 5 ayat (3) bahwa masa kerja Perangkat Desa sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terus-menerus untuk mendorong terwujudnya Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai birokrat profesional.

Sebagai langkah awal dalam meningkatkan Pembinaan dan Pengawasan Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa adalah melaksanakan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilanjutkan dengan fasilitasi program aplikasi pemberian Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD).

Aturan yang termaktub dalam rencana NIPD tersebut meliputi penomoran, pengangkatan, biodata kelahiran, hingga masa pegaturan pensiun. Yang kami atur nanti adalah hal-hal yang terkandung dalam penomoran itu nanti, jadi secara singkat bisa diketahui yang bersangkutan diangkat tahun berapa, lahir tahun berapa, dan akan pensiun pada tahun berapa. Diharapkan pada awal tahun 2021 nanti, penomoran ini sudah berjalan.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) telah meluncurkan Nomor Induk Perangkat Desa, yang bertujuan sebagai pengembangan database, sehingga akan menghasilkan data dan informasi yang akurat.

Dengan ini data perangkat desa akan terdata, termasuk potensi dan administrasi desa, langkah ini sebagai pemenuhan amanat Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa Dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bahwa Nomor Induk Perangkat Desa yang selanjutnya disingkat NIPD adalah kode penomoran yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada perangkat desa berdasarkan kode wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan data informasi perangkat desa. Hal ini perangkat daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa nomor induk perangkat desa ini merupakan inovasi yang dihasilkan oleh Pemprov Babel, untuk mengetahui data mengenai perangkat desa, bahkan bisa saja Babel menjadi provinsi pertama yang menerapkannya. Nomor induk ini akan dimiliki semua desa, dan bertahap direalisasikan. Dimana dalam satu desa terdapat sekitar 15 orang perangkat dimulai dari kepala desa hingga kepala dusun.

 

Kesimpulan

Penggunaan  sistem teknologi informasi nomor induk perangkat desa (NIPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari sebagai berikut :

  1. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) telah meluncurkan program aplikasi Nomor Induk perangkat Desa (NIPD);
  2. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Pembinaan telah menyiapkan perangkat keras (Hardware) untuk mencetak kartu NIPD;
  3. NIPD berfungsi untuk mencetak kartu nomor induk aparat pemerintah desa sebagai dasar tertib administrasi kepegawaian perangkat desa yang meliputi  penomoran, pengangkatan, biodata kelahiran, hingga masa pegaturan pensiun;
  4. Kartu nomor induk perangkat desa berfungsi sebagai biodata aparat dan bisa digunakan sebagai ATM (anjungan tunai mandiri).
  5. Dengan adanya kartu nomor induk perangkat desa diharapkan tidak terjadinya pemecatan sepihak saat berpindah tangan jabatan seorang kepala desa (kades).

 

 

 

 

 

 

Penulis: 
Muhamad Zarkoli, ST | Pranata Komputer Ahli | Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa | Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Sumber: 
Dinsos PMD

Artikel

22/12/2025 | DINSOSPMD
13/10/2023 | Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kep.Bangka Belitung
26/07/2023 | Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kep.Bangka Belitung
14/12/2022 | Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kep.Bangka Belitung
29/12/2021 | Mustikawati, S.Kep
10/06/2021 | Rusmawaty Sitorus
30/04/2021 | Raden Imam Bramono, S.Kep., Ners
04/12/2020 | Ns. MUSTIKAWATI, SKep